LEMBAR PERSETUJUAN PENDAFTARAN MAHASISWA BARU (KELAS ALIH JENJANG/PROFESI)

Sebelum melakukan pendaftaran secara online diharapkan calon pendaftar dapat membaca dengan seksama semua ketentuan yang tertulis dibawah ini :

A. WAKTU

Pendaftaran dimulai tanggal 23 Januari 2025 s/d 28 Maret 2025 secara online

B. KUALIFIKASI PENDIDIKAN KELAS ALIH JENJANG/PROFESI

NO.JURUSAN / PRODI PEMINATANKUALIFIKASI LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
1Jurusan Kebidanan
 Program Studi Sarjana Terapan Kebidanan + Program Studi Pendidikan Profesi Bidan
  • D-III Kebidanan  
     
 Program Studi Pendidikan Profesi Bidan
  • D-IV Kebidanan
2Jurusan Keperawatan
 Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan + Program Studi Profesi Ners
  • D-III Keperawatan
3Jurusan Teknologi Laboratorium Medis
 Program Studi D-III Teknologi Laboratorium Medis (Kelas Karyawan)
  • SMK Analis Kesehatan
 Program Studi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis   
 
  • D-III TLM/Analis Kesehatan
4   
 
Jurusan Fisioterapi
 Program Studi Sarjana Terapan Fisioterapi + Program Studi Profesi Fisioterapis   
 
  • D-III Fisioterapi
 Program Studi Profesi Fisioterapis  
  • D-IV Fisioterapi
  • S-1 Fisioterapi

C. KETENTUAN UMUM JALUR KELAS ALIH JENJANG/PROFESI

1. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500,000.00 melalui Virtual Account Bank BNI yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran

2. Kelengkapan berkas yang harus dikirimkan sebelum pelaksanaan ujian (CBT) :

  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisir yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan disyaratkan
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
  • Surat pernyataan bersedia membiayai pendidikan selama mengikuti pendidikan secara mandiri yang sudah ditanda tangani orang tua/wali mahasiswa bermaterai Rp. 10.000
  • Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan pendidikan yang sudah ditanda tangani oleh calon mahasiswa bermaterai Rp. 10.000
  • Tanda peserta ujian (CBT)
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

D. KETENTUAN KHUSUS KELAS ALIH JENJANG/PROFESI

1. Ketentuan Khusus Prodi D-III Teknologi Laboratorium Medis Kelas Karyawan

  • Telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan profesinya paling sedikit 1 (satu) tahun pada saat mendaftar (dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan)
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Lulusan Jenjang Pendidikan SMK Analis Kesehatan / TLM
  • Melampirkan surat penunjukkan sebagai pembimbing lahan
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

2. Ketentuan Khusus Prodi Sarjana Terapan TLM Kelas RPL

  • Telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan profesinya paling sedikit 1 (satu) tahun pada saat mendaftar (dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan)
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Lulusan Jenjang Pendidikan D-III Analis Kesehatan / TLM
  • Melampirkan surat penunjukkan sebagai pembimbing lahan
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

3. Ketentuan Khusus Prodi Sarjana Terapan Kebidanan + Profesi Kelas RPL

  • Mengisi CV (download)
  • Melampirkan akreditasi institusi asal D-III Kebidanan
  • Melampirkan surat pengalaman bekerja dari institusi tempat bekerja dengan mencantumkan lama bekerja (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan surat penunjukan sebagai pembimbing institusi  (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan SKCK dari Kepolisian
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

4. Ketentuan Khusus Prodi Profesi Bidan Kelas RPL

  • Mengisi CV (download)
  • Melampirkan akreditasi institusi asal D-IV Kebidanan
  • Melampirkan surat pengalaman bekerja dari institusi tempat bekerja dengan mencantumkan lama bekerja (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan surat penunjukan sebagai pembimbing institusi  (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan SKCK dari Kepolisian
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

5. Ketentuan Khusus Prodi Sarjana Terapan Keperawatan + Profesi Ners Kelar RPL

  • Melampirkan akreditasi institusi asal D-III Keperawatan
  • Melampirkan surat pengalaman bekerja dari institusi tempat bekerja dengan mencantumkan lama bekerja (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan surat penunjukan sebagai pembimbing institusi (bagi yang memiliki)
  • Melampirkan SKCK dari Kepolisian
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Semua persyaratan di atas discan dalam bentuk PDF

 

6. Ketentuan Khusus Prodi Sarjana Terapan Fisioterapi+ Profesi Fisioterapis

  • Mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti perkuliahan praktek klinik dan martikulasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Prodi (Download Surat)
  • Lulusan D-III Fisioterapi
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

7. Ketentuan Khusus Prodi Profesi Fisioterapis

  • Mengisi surat pernyataan kesediaan mengikuti perkuliahan praktek klinik dan martikulasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Prodi (Download Surat)
  • Lulusan D-IV / S-1 Fisioterapi
  • Melampirkan surat izin melanjutkan pendidikan dari pimpinan instansi tempat bekerja
  • Semua persyaratan diatas discan dalam bentuk PDF

 

E. KETENTUAN LAIN

Berkas yang dipersyaratkan pada KETENTUAN UMUM dan KETENTUAN KHUSUS dikirimkan melalui email sipenmarumandiri.poltekkesjkt3@gmail.com paling lambat tanggal 30 April 2025 dengan dengan mencantumkan nomor Ujian dan Prodi Peminatan pada Subject Email (Contoh : 210022_Alih Jenjang Fisioterapi). Bagi peserta yang tidak mengirimkan berkas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan akan gugur dengan sendirinya.


Setelah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengundurkan diri, tidak ada pengembalian biaya yang sudah dibayarkan (pendaftaran dan UKT) dengan alasan apapun.


Dengan mengklik "SETUJU", pendaftar memastikan terpenuhinya syarat tersebut dan apabila persyaratan tidak terpenuhi sewaktu melaksanakan verifikasi, secara langsung pendaftar akan GUGUR dan tidak ada pengembalian uang pendaftaran.